Selasa, 04 Desember 2012

ASURANSI UNIT LINKED DAN SYARIAH


Salam sejahtera semuanyaaa..yuk jalan-jalan dulu ke Blog Dyas. Kali ini Dyas bakal coba sharing tentang Asuransi Jiwa Unit Linked dan Asuransi Jiwa Syariah. Dalam blog ini, Dyas ambil informasi dari Modul Financial Planning Standards Board Indonesia J
Apa itu Polis Asuransi Jiwa Unit Linked? Jadi, Polis asuransi jiwa Unit Linked (investment linked) adalah polis asuransi jiwa individu yang memberikan manfaat proteksi asuransi jiwa dan juga kesempatan untuk berpartisipasi secara langsung dalam pengelolaan investasi yang setiap saat nilai polis bervariasi sesuai dengan nilai asset investasi tersebut.
Polis ini dimulai di Inggris tahun 1957 dan berkembang pesat diseluruh dunia, dan di Indonesia mulai aktif dipasarkan sejak 1988.
Adapun Karakteristrik Polis Unit Linked:
1.     Premi yang dibayarkan pemegang polis digunakan membeli unit dana bersangkutan
2.    Harga unit diumumkan secara berkala
3.    Metode I menggunakan harga unit tunggal (single price)
Formulanya: Dana Pemegang Polis= Jumlah Unit x Harga Unit
4.    Metode II menggunakan 2 harga (dual price) yaitu harga jual dan harga beli.
5.    Premi setiap polis unit linked dipecah menjadi berbagai komponen dan semua biaya dikategorikan
6.    Elemen proteksi dapat berbentuk proteksi jiwa, cacat, kecelakaan, atau kesehatan
7.    Nilai tunai ditentukan oleh kinerja investasi dari asset yang bersangkutan
8.    Pemegang polis umumnya dapat menambah dana kepolisnya sesuai dengan jumlah minimum yang ditentukan
Jenis polis Unit Linked, antara lain:
1.     Polis UL premi tunggal
-          Premi dibayarkan sekaligus
-          Focus pada investasi
2.    Polis UL premi berkala
-          Premi dibayar berkala dalam jangka waktu tetap
-          Fokus pada proteksi
Apa manfaat memiliki Polis Unit Linked?
1.     Potensi pertumbuhan hasil investasi yang tinggi
2.    Likuiditas
3.    Keahlian dan modal investasi
4.    Keuntungan pajak

Setelah kita mulai mengenal Polis Asuransi Unit Linked, yuk mengenal Asuransi Syariah!
Apa pengertian dari Asuransi Syariah?
“Usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru’ memberikan pola pengembalian unytuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah” (Fatwa DSN-MUI)
Asuransi Syariah mulai berkembang sejak tahun 1979 di Sudan, yang kemudian diikuti oleh negara Islam lainnya
Syariah terdiri dari akad Tabarru’ atau kebaikan (non profit oriented transaction) dan Tijarah atau investasi (profit oriented transaction).

Menurut Syariahwawang, adapun Ciri-ciri Asuransi Syariah antara lain adalah :
1.     Asuransi Syariah menggunakan akad tolong menolong (ta'awun) dan bukan akad jual beli (al-bay was syira)
2.    Dana yang terkumpul dari peserta asuransi akan tetap menjadi milik peserta asuransi bukan menjadi milik perusahaan asuransi karena perusahaan asuransi syariah hanyalah sebagai Mudharib (pengelola dana) dan bukan sebagai penentu investasi
3.    Pembayaran klaim peserta menggunakan dana kebajikan (tabarru) dan bukan dana milik perusahaan asuransi yang bersangkutan
4.     Pada Asuransi Syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berfungsi sebagai Dewan Pengawas Operasional Asuransi Syariah agar tidak menyimpang dari nilai-nilai syariah

Kontrak asuransi ini tidak dapat sah menurut Islam jika tidak bebas dari:
-          Gharar (ketidakpastian)
-          Maisir (judi)
-          Riba (bunga)
-          Haram
-          Bathil (kecurangan)
Apa manfaat dari Asuransi Jiwa Syariah itu sendiri? Asuransi ini dapat menjadi pilihan bagi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk yang sesuai hokum Islam. Asuransi ini juga dapat menjadi pilihan bagi agama lain yang memandang konsep syariah adil bagi mereka. Jadi, prinsip syariah ini bersifat universal.  (Modul Financial Planning Standards Board Indonesia J)
Sekian dulu yaaa, semoga bermanfaat. See ya :*