Salam sejahtera semuanyaaa..yuk jalan-jalan
dulu ke Blog Dyas. Kali ini Dyas bakal coba sharing tentang Asuransi Jiwa Unit Linked dan Asuransi Jiwa Syariah. Dalam
blog ini, Dyas ambil informasi dari Modul Financial Planning Standards Board
Indonesia J
Apa itu Polis Asuransi Jiwa Unit Linked? Jadi,
Polis asuransi jiwa Unit Linked (investment linked) adalah polis asuransi jiwa
individu yang memberikan manfaat proteksi asuransi jiwa dan juga kesempatan
untuk berpartisipasi secara langsung dalam pengelolaan investasi yang setiap
saat nilai polis bervariasi sesuai dengan nilai asset investasi tersebut.
Polis ini dimulai di Inggris tahun 1957 dan berkembang pesat diseluruh
dunia, dan di Indonesia mulai aktif dipasarkan sejak 1988.
Adapun Karakteristrik Polis Unit Linked:
1.
Premi yang dibayarkan pemegang polis digunakan membeli unit dana
bersangkutan
2.
Harga unit diumumkan secara berkala
3.
Metode I menggunakan harga unit tunggal (single price)
Formulanya: Dana Pemegang
Polis= Jumlah Unit x Harga Unit
4. Metode II menggunakan 2 harga
(dual price) yaitu harga jual dan harga beli.
5. Premi setiap polis unit
linked dipecah menjadi berbagai komponen dan semua biaya dikategorikan
6. Elemen proteksi dapat
berbentuk proteksi jiwa, cacat, kecelakaan, atau kesehatan
7.
Nilai tunai ditentukan oleh kinerja investasi dari asset yang
bersangkutan
8.
Pemegang polis umumnya dapat menambah dana kepolisnya sesuai
dengan jumlah minimum yang ditentukan
Jenis polis Unit Linked, antara lain:
1. Polis UL premi tunggal
-
Premi dibayarkan sekaligus
-
Focus pada investasi
2.
Polis UL premi berkala
-
Premi dibayar berkala dalam jangka waktu tetap
-
Fokus pada proteksi
Apa manfaat memiliki Polis Unit Linked?
1. Potensi pertumbuhan hasil
investasi yang tinggi
2. Likuiditas
3. Keahlian dan modal investasi
4. Keuntungan pajak
Setelah kita mulai mengenal Polis Asuransi Unit Linked, yuk mengenal
Asuransi Syariah!
Apa pengertian
dari Asuransi Syariah?
“Usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah pihak
melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru’ memberikan pola
pengembalian unytuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan
syariah” (Fatwa DSN-MUI)
Asuransi Syariah mulai berkembang sejak
tahun 1979 di Sudan, yang kemudian diikuti oleh negara Islam lainnya
Syariah terdiri dari akad Tabarru’ atau
kebaikan (non profit oriented transaction) dan Tijarah atau investasi (profit
oriented transaction).
Menurut
Syariahwawang, adapun Ciri-ciri Asuransi Syariah
antara lain adalah :
1. Asuransi Syariah menggunakan akad tolong menolong
(ta'awun) dan bukan akad jual beli (al-bay was syira)
2. Dana yang terkumpul dari peserta asuransi akan tetap
menjadi milik peserta asuransi bukan menjadi milik perusahaan asuransi karena
perusahaan asuransi syariah hanyalah sebagai Mudharib (pengelola dana) dan
bukan sebagai penentu investasi
3. Pembayaran klaim peserta menggunakan dana kebajikan
(tabarru) dan bukan dana milik perusahaan asuransi yang bersangkutan
4. Pada Asuransi
Syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berfungsi sebagai Dewan
Pengawas Operasional Asuransi Syariah agar tidak menyimpang dari nilai-nilai
syariah
Kontrak asuransi ini tidak dapat sah menurut
Islam jika tidak bebas dari:
-
Gharar (ketidakpastian)
-
Maisir (judi)
-
Riba (bunga)
-
Haram
-
Bathil (kecurangan)
Apa manfaat dari
Asuransi Jiwa Syariah itu sendiri? Asuransi ini dapat menjadi pilihan bagi pemeluk agama Islam yang
menginginkan produk yang sesuai hokum Islam. Asuransi ini juga dapat menjadi
pilihan bagi agama lain yang memandang konsep syariah adil bagi mereka. Jadi,
prinsip syariah ini bersifat universal. (Modul Financial Planning Standards Board Indonesia J)
Sekian dulu yaaa, semoga bermanfaat. See ya
:*